Apa yang Saya Ketahui Tentang Hutan


Assalamuaalikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Sebelumnya perkenalkan saya Ratu Husainah Hadida, yang saat ini merupakan mahasiswi Universitas Lampung jurusan Kehutanan. Pada kesempatan kali ini izinkan saya untuk menjelaskan secara singkat  mengenai hutan dari apa yang saya ketahui. Dalam UU No. 41 1999 Hutan didefinisikan sebagai “Suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan”. Indonesia memiliki memiliki berbagai jenis hutan, salah satu jenis hutan yang saya ketahui di Indonesia adalah Hutan Hujan Tropis. Hutan Hujan Tropis  merupakan sebuah bioma yang memiliki keanekaragaman jenis tumbuhan dan hewan yang sangat tinggi. tanama pada Hutan Hujan Tropis  dapat tumbuh sepanjang tahun karena memiliki sinar matahari dan curah hujan yang memadai sepanjang tahun. Bahkan ketinggian pohon pada Hutan Hujan Tropis bisa mencapai 50 meter. Hutan Hujan Tropis memiliiki keadaan iklim yang selalu basah. 

Sumber : https://id.pinterest.com/pin/629448485412801471/

Sayangnya banyak Hutan Hujan Tropis yang kini rusak, meyebabkan deforestasi, peningkatan polusi, perburuan berlebihan, serta pemanasan global yang berdampak terhadap ekosistem tropis. Hutan Hujan Tropis yang dahulu bebas dari kasus kebakaran, kini mudah terjadi kebakaran hutan dan menyebabkan lahan berganti menjadi vegetasi rumput. Kebakaran hutan tersebut pun memperburuk permasalahan perubahan iklim di dunia. Kebakaran hutan pun sering kali disebabkan oleh perbuatan tamak manusia yang selalu memproritaskan keuntungan materi di atas kelangsungan hidup makluk hidup dan masa depan bumi. Tak jarang pula para investor hutan yang telah merusak kawasan hutan meninggalkan kerusakan tanpa ada pembaharuan dan ganti rugi yang sepadan bagi hutan tersebut, yang pada akhirnya dosa tersebut harus ditanggung generasi mendatang. Para investor tersebut pun seringkali menggunakan berbagai cara licik dan kotor untuk menutupi kesalahan mereka merusakan hutan yang dikecam oleh masyarakat, badan hukum maupun organisasi penggiat lingkungan.

Harapan saya dari persoalan tersebut ada solusi yang bisa diberikan pemerintah, LSM maupun Sektor Swasta, agar permasalahan tersebut lekas membaik dan tidak terlulang kembali.

Sekian dari saya, mohon maaf bila terdapat kesalahan dalam penulisan dan penyampaian saya. 

Terima Kasih 

Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh


Comments