Rentetan Masalah Akibat Pembangunan PLTU yang Tidak Bijak
Dewasa ini ribuan daerah Pembangkit listrik Tenaga Uap (PLTU) dan Pertambangan telah berada pada daerah-daaerah yang rawan bencana. Hal tersebut bisa kita lihat dan telaah pada laporan 'Bencana Yang Diundang' (April 2021), yang diunggah oleh lembaga Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Trend Asia, serta BersihkanIndonesia. Laporan tersebut memberikan informasi dalam bentuk kajian sejumlah operasi pertambangan hingga PLTU yang berada di kawasan risiko bencana gempa, tsunami, tanah longsor, dan banjir. Berdasarkan laporan tersebut, sedikitnya ada pengoprasian 173 PLTU yang merupakan kawasan rawan bencana dengan lahan pertambangan seluas 9,4 juta hektar.
Buruknya pemilihan tempat pemanfaatan ruang dinilai dapat meyebabkan bencana dengan skala yang lebih besar. Dari buruknya pemilihan tempat pemanfaatan ruang memiliki dua implikasi, yaitu perbesaran skala bencana dan kerugian yang lebih besar. Sebagai contoh bisa kita rasakan akibat kegiatan industri ialah semburan lumpur panas Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur. Pada semburan tersebut mengandung bahan-bahan yang berbahaya, seperti polycyclic aromatic hydrocarbons yang bersifat karsinogenik hingga metana dalam jumlah besar. Tidak hanya itu, diketahui semburan lumpur lapindo terus megalami pembesaran. Sampai akhirnya kerugian yang dialami tersebut masih harus kita tanggung hingga saat ini.
Pembangunan industri penghasil energi yang berskala besar pada akhirnya akan mempengaruhi perubahan permukaan dan wilayah suatu kawsan. Seperti halnya sebuah perbukitan dapat berubah menjadi lembah, sedangkan area dataran rendah dapat menjadi lebih rendah lagi akibat dilakukan pengerukan pada area tersebut. Hal tersebut dapat menyebabkan rusaknya keseimbanan dalam sebuah ekosistem yang akan berakibat pada kerusakan ekologi dan muncul gangguan-gangguan infrastruktur ekologis. Selanjutnya dipastikan tak hanya masyarakat sekitar yang mersakannya melainkan flora dan fauna yang hidup dalam satu ekosistem tersebut juga akan merasakan dampaknya.
Kerusakan infrastruktur ekologis dapat menempatkan masyarakat serta kawasan tempat tinggalnya menjadi kawasan yang rawan akan bencana serta potensi-potensi tak terduga lalinnya. Hal tersebut sangat membahayakan masyarakat yang ada disekitarnya. Sebagai contoh, pengerukan pada kawasan tambang akan menggangu siklus hidrologi Daerah Aliran Sungai (DAS) kawasan tersebut. Lalu air yang seharusnya mengalir pada lintasannya maka akan mengumpul pada lubang-lubang pengerukan tambang dan tercemar oleh bahan-bahan beracun dari pertambangan.
Adanya perubahan tatanan ekologi yang mengalami ganguan atas faktor-faktor yang saling mempengaruhi antara manusia, makluk hidup dan kondisi alam akan menyebabkan sebuah bencana ekologi. Alam sebagai tempat tinggal dan segala sesuatu yang memberikan keseimbangan lingkungan, bencana ekologi sering terjadi akibat akumulasi krisis ekologi yang disebabkan oleh ketidakadilan dan gagalnya pengelolaan alam yang mengakibatkan jatuhnnya tata kehidupan masyarakat sekitar. Sedangkan infrastruktur ekologis sangat berperan dalam pencegahan resiko bencana ekologis. Contohnya, wilayah tepian sungai memiliki tanggul alam untuk mengontrol luapan sungai secara alami. Demi pembangunan akses ke industri, karakter wilayah ini diratakan. Akibatnya, terjadinya bencana banjir hanya menunggu waktu saja.
Menimbang frekuensi kejadian bencana yang tinggi, keberadaan PLTU dan pertambangan di kawasan rawan bencana harus ditinjau kembali. Serta keberlangsungan ekosistem dan masyarakat sekitar berpotensi menjadi korban apabila terjadi bencana alam besar. Sayangnya, banyak pembangunan telah dilakukan meski secara jelas berada di area yang memiliki potensi dan sejarah terjadinya bencana. Namun tidak hanya itu pemerintah kembali membangun empat unit PLTU di Cilacap. Padahal, selaras dengan pemodelan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, wilayah pesisir selatan Jawa berpotensi diguncang gempa sampai dengan 8,8 SR karena adanya episentrum megathrust. Selain gempa, terdapat kekhawatiran bencana lain, seperti ancaman krisis air, kekeringan, dan intrusi air laut.
Sayangnya pemerintah hanya memberikan solusi kelabu, contohnya co-firing batu bara dan program biodiesel. Justru dengan adanya kedua program tersebut, akan berpotensi besar meningkatkan produksi kelapa sawit yang mengakibatkan percepatan laju luasan deforestasi lahan hutan dan merusak lahan gambut. Menurut Adila (2020) “Solusi semu dan sesat seperti co-firing dan biodiesel harus dihentikan, karena berpotensi menambah emisi GRK,”.
Dari pemaparan
contoh-contoh tersebut dibutuhkannya adanya evaluasi terhadap pemanfaatan ruang
di Indonesia, khususnya di wilayah-wilayah yang memiliki kerawanan bencana
alam. Untuk menguraikan masalah tersebut pemerintah perlu melakukan audit
terhadap industri yang telah dan akan beroperasi di kawasan rawan
bencana. Serta Menolak konsep palsu ‘energi baru dan terbarukan’ versi
negara pelaku bisnis industri ekstraktif, fosil dan energi berbahaya.
Selanjutnya beralih menuju dukungan terhadap desentralisasi gagasan energi
bersih terbarukan yang adil dan demokratis bagi kesejahteraan rakyat
sepenuhnya.
Daftar Pustaka:
Petrasa Wacana. 2014. BENCANA EKOLOGIS SEBAGAI DAMPAK PERUBAHAN IKLIM GLOBAL DAN UPAYA PEREDAMAN RISIKO BENCANA. Badan Penaggulangan Bencana Daerah. Pemerintah Kabupaten Buleleng.Budianto, Yoesep. 2021. "Bersiap Menuai Bencana". Kompas Media Nusantara <https://interaktif.kompas.id/baca/bersiap-menuai-bencana/> (Diakses 08 Juli 2021).
Johansyah, Merah., dkk. 2021. BENCANA YANG DIUNDANG. JATAM, Trend Asia, dan #BersihkanIndonesia. <https://www.jatam.org/wp-content/uploads/2021/05/FA-LAPORAN-BENCANA-YANG-DIUNDANG.pdf> (Diakses 08 Juli 2021).
Isfandiari, Adila dan Ester Meryana. 12 Desember 2020. "5 Tahun Perjanjian Paris, Indonesia Memperburuk Krisis Iklim". Greenpeace Indonesia. <https://www.greenpeace.org/indonesia/siaran-pers/44452/5-tahun-perjanjian-paris-indonesia-memperburuk-krisis-iklim/> (Diakses 08 Juli 2021).


Comments
Post a Comment